Definisi Pajak Muncul 24 Tahun Kemudian

Filed Under (Pajak Umum) by eco on 01-05-2009

Tagged Under : , , ,

Pada tahun 1983 dunia perpajakan di Indonesia mengalami proses reformasi perpajakan, proses ini ditandai dengan diundang-undangkannya tiga jenis undang-undang perpajakan yaitu :

1. Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh)

melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

2. Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPn BM)

melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang  Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

3. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan kedua jenis pajak tersebut di atas diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Undang-undang ini telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Selanjutnya pada tahun 1985 diundangkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Bila kita mempelajari undang-undang lainnya seperti Undang-undang Pemilu, Undang-undang Tenaga Kerja, Undang-undang Pornografi dan sebagainya pasti akan dijelaskan pengertian-pengertian dari kata atau kalimat yang ada dalam undang-undang tersebut termasuk kata utama yang menjadi judul undang-undang, semisal apa yang dimaksud dengan Pemilu, apa itu Tenaga Kerja, apa definisi Pornografi dan seterusnya. Namun tidak demikian dengan undang-undang yang mengatur tentang pajak negara. Dari keempat undang-undang pajak tersebut di atas tidak satupun yang memuat pengertian tentang Pajak (sampai dengan akhir tahun 2007), …..??? aneh bukan.

Justru pada undang-undang pajak daerah melalui Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 (14 tahun kemudian) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pengertian tentang pajak baru dijelaskan.

Finally setelah 24 tahun sejak 1983, melalui Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (dalam Bab I Pasal 1 butir ke 1) disebutkan pengertian tentang pajak.

Terdapat banyak definisi pajak menurut beberapa pakar, namun dalam tulisan ini saya sarikan empat pengertian. Ok langsung aja kita meluncur ke TKP, “makanan” apa pajak itu :

a. Menurut Prof. Dr. PJA. Adriani (Guru Besar Universitas Amsterdam)

“Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan) dengan tidak mendapat prestasi secara langsung dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas Pemerintah.”

sumber: http://saptohermawan.staff.hukum.uns.ac.id/files/2008/09/definisi-pajak.ppt

b. Menurut Prof. Dr. Rahmat Soemitro

“Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa-timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.”

sumber: http://saptohermawan.staff.hukum.uns.ac.id/files/2008/09/definisi-pajak.ppt

c.  Menurut Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000

“Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah.”

d. Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007

“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Dari pengertian-pengertian tersebut maka unsur-unsur dari definisi pajak adalah :

1. Penyerahan iuran/pembayaran

2. Kepada Negara/Daerah

3. Bersifat Wajib

4. Sesuai dengan Undang-undang/Peraturan

5. Tidak mendapat imbalan secara langsung

6. Untuk kemakmuran rakyat.

>>>end<<<

Leave a Reply

:-) :-( ;) :D :C :> :Y :X :)> :) :>: :G :O :@ :U :B :S :W :>U :OO :)) :| :<| :D) :b :p :^ :^) :^O :O) :O> :-q :^V >:< <o> :J :^: :f: :L :k :qp: :rr: :E: :H: :T: :A:

*
Untuk membuktikan bahwa komentar anda bukan spam, ketik kata yang ditunjukkan dalam gambara dibawah ini. Jika anda tidak dapat membacanya maka klik pada gambar untuk mendengarkan suara dari kata tersebut. (To prove you're a person or not a spam script, type the security word shown in the picture. Click on the picture to hear an audio file of the word.)
Click to hear an audio file of the anti-spam word

tag cloud