May
01Definisi Pajak Muncul 24 Tahun Kemudian
Filed Under (Pajak Umum) by eco on 01-05-2009
Tagged Under : KUP, Pajak, PPh, PPN&PPnBM
Pada tahun 1983 dunia perpajakan di Indonesia mengalami proses reformasi perpajakan, proses ini ditandai dengan diundang-undangkannya tiga jenis undang-undang perpajakan yaitu :
1. Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh)
melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
2. Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPn BM)
melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undangĀ Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

